Bawaslu Labuhanbatu : Laporkan Jika Ada Pelanggaran Perektrutan Calon Anggota PPK

16 Mei 2024, 15:27 WIB
Kantor KPU Labuhanbatu /Detak Sumut/Arjuna/

DETAKSUMUT.ID - Beredar isu diduga adanya perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 'titipan' yang tidak sesuai prosedur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu terkesan lempar bola, Minggu, 12 Mei 2024.

Usai tahapan pelaksanaan penelitian administarasi berkas calon anggota PPK Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 24 April 2024 s.d 3 Mei 2024. Maka selanjutnya KPU Labuhanbatu telah menetapkan seleksi administrasi PPK pada Pilkada tahun 2024 sesuai dengan pengumuman KPU Labuhanbatu.

Kemudian, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 2 hari masing-masing pelaksanaan menjadi tiga sesi di Gedung Kampung Universitas Labuhanbatu, Senin 6 Mei 2024 sesi 1, 2, 3 dan Selasa 7 Mei 2024 sesi 1, 2, 3.

Baca Juga: Caleg DPRD Labuhanbatu Mahmuddin Hasibuan Besyukur Terpilih, Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.

Selain itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan tahapan tes wawancara calon PPK untuk Pilkada 2024.

Sedangkan tes wawancara calon anggota PPK yang diselenggarakan di Aula KPU kabupaten Labuhanbatu berlangsung selama tiga hari dimulai pada hari Sabtu, Minggu, Senin, 11 12, 13 Mei 2024.

Namun kegiatan perekrutan calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu kini diterpa angin tak sedap. Pasalnya, yang mana pada kegiatan perekrutan calon anggota PPK beredar informasi diduga kuat adanya menerima calon anggota 'titipan' yang telah melanggar secara prosedur.

Baca Juga: PPK Aek Natas Labuhanbatu Utara Bantah Gelembungkan Suara Caleg

Informasi yang beredar telah adanya dugaan calon anggota 'titipan' itu kini menjadi kekhawatiran para peserta calon anggota PPK yang saat ini sedang mengikuti tahapan demi tahapan ujian yang diselenggarakan KPU Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi yang beredar pihak media melakukan konfirmasi kepada pihak komisioner Bawaslu Labuhanbatu Dr Arman Harahap MSi menyarankan jika ada temuan. Ia menyarankan laporkan ke Bawaslu.

"Silahkan laporkan ke Bawaslu kalau proses perekrutan PPK tidak sesuai peraturan," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Labuhanbatu Zaffar Siddik Pohan saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp terkait informasi perekrutan calon anggota PPK tidak sesuai prosedur?Namun Ketua KPU malah kembali bertanya.
Kenapa bang?

"Ku kasih dulu nomor divisi nya ke abang ya
nanti ku tambahi," kata Zaffar.

Saat kembali dipertanyakan terkait tanggapan atas informasi adanya dugaan perekrutan calon anggota PPK tidak sesuai dengan prosedur, k
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan mengaku sedang rapat.

"Kalau begitu bentar bang, lagi rapat," ucapnya. (Arjuna, Detak Sumut)

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler