Ketua LPPM Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 13 September 2023, 14:07 WIB
Narsum Dr. Witri Mulia, M.Hum (UIN Sunan Ampel) dan Dr. Mulia Nauli, M. P.Si (USU)
Narsum Dr. Witri Mulia, M.Hum (UIN Sunan Ampel) dan Dr. Mulia Nauli, M. P.Si (USU) /Detaksumut/Fahmi/

DETAKSUMUT.ID - Lembaga Penelitian dan Pengabdian KMasyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (LPPM - UINSU) menggelar Workshop bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Medan, Kondotel Hotel 13 September 2023.

Ketua LPPM UINSU Dr. Nispul Khoiri, M.Ag, mengatakan masalah kekerasan seksual merupakan isu terbesar sampai saat ini.

"Kekerasan Seksual merupakan isu terbesar dan menjadikan perempuan sebagai korban utama, seharusnya Perguruan Tinggi menjadi wadah entitas tempat aman dari berbagai prilaku kekerasan seksual, ini justru tidak kondusif lagi terutama bagi mahasiswa yang saat ini sedang dalam proses pengembangan potensi, "ungkap Nispul.

Baca Juga: Senang Dengar Tol Stabat-Kuala Bingai Akan Dioperasikan Gratis, Syah Afandin: Terima Kasih

Kemudia Nispul melanjutkan terkait permasalahan korban seksual tersebut sulit terungkap. "Hal tersebut tabu untuk di ungkapkan, sama seperti fenomena Gunung yang ditutupi Es yang menjulang tinggi keatas dan banyak kasus korban yang tidak terungkap serta sulit untuk dibuktikan, dampaknya tersebut sangat besar bagi korban dan berimplikasi jangka panjang, data catatan Komnas Perempuan tahun 2022, menjelaskan, kekerasan terhadap Perempuan terekam sebanyak 457.895 kasus dan 35 kasus itu terjadi di kampus," terang nispul

Sebelumny Nispul Khoiri juga pernah sebagai Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumut ini dan menjelaskan.
ekekrasan seksual dimaksudkan mengutip pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Bab 1 ayat 1) adalah : Setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan Psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Artinya kekerasan seksual itu ialah kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan verbal dan kekerasan teknologi informasi.

Indikasinya dalam memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi, dijanjikan nilai bagus sebagai modus untuk mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus.

Dalam hal ini Perempuan menjadi korban, dikarenakan cara pandang melihat perempuan, ada obyektifitas tubuh perempuan, Perempuan juga dianggap kaum yang lemah, karena kondisi inilah kekerasan seksual itu terjadi.

Terkadang pula dengan konstruksi sosial dalam masyarakat yang menjalankan budaya patriarki sehingga perempuan sering ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan. Akibat dari itu korban mengalami trauma fsikis, berefek pula kepada kehidupan korban termasuk proses pembelarannya di kampus. Bahkan beberapa korban secara tragis mengkahiri hidupnya karena trauma berkepanjangan.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x