Puji Keputusan MK Hapus PT 4 % Berlaku 2029, Mahfud Singgung Putusan Batas Usia Capres Cawapres

- 2 Maret 2024, 01:20 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

DETAKSUMUT.ID - Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Mahfud MD memuji pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas parlemen dapat berlaku pada pemilu 2029 mendatang, bukan pada pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," katanya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen dan Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia dimana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Ia pun kemudian menyinggung putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia berpandangan, semestinya putusan itu juga berlaku pada Pemilu 2029.

"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden. Itu kalau mau diubah, berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya dan itu sudah disuarakan, cuma waktu itu MK begitu memutuskannya (berlaku 2024)," ucapnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Lebih jauh, ia menjelaskan, putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024 karena ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah