Dua Cawapres Ini Ikut Komentari Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

- 2 Maret 2024, 00:41 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

DETAKSUMUT.ID - Dua Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan ambang batas parlemen tidak berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dan harus diubah sebelum pemilu 2029.

Dua cawapres tersebut adalah cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Cawapres nomor urut 1 yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar menyebut sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen dan Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," katanya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu, ia juga mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia pun meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," ujarnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memuji putusan MK tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah