Ketua Umum BKN Pusat Mengecam Keras Sikap Dan Perilaku Anwar Usman Mantan Ketua MK

- 10 November 2023, 12:45 WIB
Muhammad Rofi'i Mukhlis
Muhammad Rofi'i Mukhlis /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Marwah Makamah Konstitusi (MK) tercoreng oleh ulah ketua MK nya sendiri yaitu Anwar Usman. Betapa tidak MK yang seharusnya menjadi lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia disalahgunakan untuk kepentingan politik Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi capres Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Badan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi'i Mukhlis pada Jumat, 10 November 2023.

"Seharusnya MK menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Tapi apa yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK," ujarnya.

Baca Juga: 32 Calon Ketua Umum PB HMI di Kongres XXXII Ditetapkan, Berikut Nama-namanya

Menurut ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman telah melanggar ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, kesetaraan, independens, kepantasan dan kesopanan.

Menurut Gus Rofi'i, Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK dengan membuat Putusan MK no. 90/PUU/XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), yang saat ini sedang menjabat selama 3 tahun sebagai walikota Kota Surakarta (Solo), untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapres dalam pemilu presiden tahun 2024.

"Gibran bisa lolos ke KPU bersama Prabowo karena klausul yang dibuat pamannya yang kebetulan menjabat Ketua MK. Jabatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepada Allah SWT menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran malah disalahgunakan," jelasnya.

Baca Juga: Syafii Efendi : Kita Butuh Pemimpin yang Dibentuk Bukan Ditunjuk

Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 menyentak semua kalangan masyarakat termasuk ketua umum Barisan Ksatria Nusantara BKN Pusat Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i. Bagaimana tidak kalangan masyarakat gregetan dengan putusan Anwar Usman.

"Seseorang berusia sedikitnya 40 tahun, atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres," katanya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah