Mahasiswa S2 FH UISU: Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Putusannya Tidak Sah dan Dapat Diperiksa Kembali

- 8 November 2023, 20:41 WIB
Brimob Ritonga.
Brimob Ritonga. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

Kemudian, dalam Putusan MKMK Nomor 3/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023, dan Putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/11/2023 menyatakan semua hakim MK melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Dengan dinyatakannya Ketua MK melakukan pelanggaran etik berat dan seluruh hakim MK melanggar Kode Etik dan Perilaku Etik sebagaimana disebutkan dalam Sapta Karsa Hutama, menurutnya Putusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diperiksa kembali, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: PB HMI Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Bahas Kongres, Pemilu Hingga Palestina

“Seharusnya MKMK dapat membatalkan Putusan yang menjadi faktor sembilan hakim itu dilaporkan. Sekarang telah jelas mereka semuanya bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim konsitusi. Setidaknya MKMK memerintahkan untuk memeriksa ulang kembali putusan bermasalah tersebut. Hal ini ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang kekuasaan kehakiman. Coba dibaca baik-baik undang-undang tersebut, undang-undang itu juga mengatur terkait hakim MK, bukan hanya hakim-hakim di dalam Mahkamah Agung. Jadi jelas itu bisa dibatalkan setelah sembilan hakim MK itu dinyatakan melanggar kode etik dan melanggar UU Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah