MHH PP Muhammadiyah Sikapi Putusan MKMK, Salah Satunya Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

- 8 November 2023, 13:07 WIB
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

DETAKSUMUT.ID - Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim MK terkait. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, S.H.I, M.H.

Diketahui, putusan MKMK tersebut berkaitan dengan putusan MK perkara 90//PUU-XXI 2023, sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terkait hal itu, MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik

Dalam pernyataan sikap tersebut, MHH PP Muhammadiyah mengemukakan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terkait hal itu, Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK tersebut. Pernyataan sikap tersebut terdiri dari 8 poin yang pertama MHH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Bareng JKT48, Koleksi Eksklusif Hanya Ada di Shopee 11.11 Big Sale

Pernyataan sikap yang kedua adalah menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sedangkan yang ketiga adalah menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Seniman Piaman Saiyo Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk Palestina

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah