Mahasiswa S2 FH UISU: Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Putusannya Tidak Sah dan Dapat Diperiksa Kembali

- 8 November 2023, 20:41 WIB
Brimob Ritonga.
Brimob Ritonga. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan orang hakim MK kemarin sore tepatnya pada Selasa, 07 Oktober 2023.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan orang hakim MK tersebut berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik

MKMK yang terdiri dari Jimly Ashiddiqie (selaku Ketua), Wahiduddin Adams (selaku Sekretaris) dan Bintan R. Saragih (selaku Anggota) memutuskan bahwa sembilan orang hakim MK, yakni Anwar Usman (Ketua MK merangkap anggota), Saldi Isra (Wakil Ketua MK merangkap anggota), Enny Nurbaningsih (Anggota), Manahan MP Sitompul (Anggota), Suhartoyo (Anggota), Wahiduddin Adams (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Daniel Yoesmic (Anggota) dan Guntur Hamzah (Anggota), dinyatakan melanggar kode etik atau Sapta Karsa Hutama Hakim Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi Putusan MK tersebut sampai saat ini masih berlaku dan MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan terhadap putusan tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, menurut seorang Pengamat Konstitusi, Brimob Ritonga atau yang akrab disapa Ibnu Arsib mengatakan bahwa ada yang tak masuk akal sehat. Seharusnya MKMK mengambil langkah yang berani untuk membatalkan Putusan a quo atau setidak-tidaknya memerintahkan para hakim MK untuk memeriksa kembali putusan tersebut.

Baca Juga: MHH PP Muhammadiyah Sikapi Putusan MKMK, Salah Satunya Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

“Ada yang tidak masuk akal sehat. Para hakim konstitusi dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan Ketua MK sendiri dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (08/11/2023).

Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu menjelaskan bahwa dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga jabatannya selaku Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat alias dicopot dan dilarang untuk menjadi pimpinan MK lagi serta dilarang untuk menangani perkara sengketa pemilu dan pengujian undang-undang yang mengandung unsur konflik kepentingan (conflict of interest) terkait batasan usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final: Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah