MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Wapres Ingatkan Ini

- 28 Agustus 2023, 00:54 WIB
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin.
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023). Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

“Putusan MK terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, itu pun harus diatur ya,” tegasnya pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Wow, Perkampungan Adat Sijunjung Raih Rekor MURI

Menurut Wapres, MK telah membatasi pelaksanaan kampanye di sekolah dengan melarang pemakaian atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.

“Selain tidak membawa atribut tentu, harus menghadirkan calon Presiden misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan,” kata Wapres mengingatkan.

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus pun rawan terjadinya polarisasi. Untuk itu, katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari keributan.

“Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul dilaksanakan, tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” tegas Wapres.

Di sisi lain, Wapres juga berharap bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah