Rekrutmen Pengawas TPS Segera Dibuka, Berikut Tugas, Kewajiban, Jadwal dan Syaratnya

26 Desember 2023, 07:56 WIB
Bawaslu buka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 /Instagram @bawaslujateng

DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Saat ini, timeline perekrutan pengawas TPS sudah memasuki tahap sosialisasi. Nantinya bagi calon pengawas TPS bisa mendaftar pada tanggal 2 s.d Januari 2024. Nantinya masing-masing di setiap TPS, Pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya

Tugas Pengawas TPS

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca Juga: Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar

Sementara itu, kewajiban pengawas TPS adalah:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.

2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.

3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwascam melalui PPL.

4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Bawaslu Langkat Buka Rekrutmen 3.127 Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

4. Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sejumlah Mahasiswa Universitas Ekasakti Kesal Beredarnya Isu Miring Jual Beli Ijazah

Wewenang Pengawas TPS

Sementara itu, setiap Pengawas TPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip Buku Saku Pengawas TPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang Pengawas TPS yang perlu diketahui:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS

Diketahui, pembentukan pengawas TPS tersebut sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari 19 s.d 31 Desember 2023.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas sendiri akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Diwaktu yang sama juga dilaksanakan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

Sementara itu, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2024.

Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, masa tanggapan/masukan masyarakat akan dilaksanakan pada 10 s.d 21 Januari 2024.

Untuk proses wawancara calon pengawas TPS tersebut akan dilaksanakan pada 2 s.d 17 Januari 2024.

Untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilakukan pada waktu 18 s.d 19 Januari 2024. Sementara itu, pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19 s.d 21 Januari 2024.

Terakhir, untuk pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan pada 22 Januari 2024. Serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada 24 Januari s.d 7 Februari 2024.

Baca Juga: Feri Mukli: Gibran Simbol Politik Bagi Anak Muda

Untuk persyaratan pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024 berikut syarat yang harus dimiliki oleh calon pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler