Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Berikut Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Ditindak

- 4 Maret 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan.
Ilustrasi Operasi Keselamatan. /ANTARA/Aprillio Akbar/

Daftar Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi turut mengatakan terhadap pelanggar-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah