Polres Langkat Tangkap Satu dari Dua Pelaku Pencabulan Anak

- 31 Januari 2024, 12:05 WIB
Mapolres Langkat
Mapolres Langkat /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Dua pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial M di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu dari dua orang pelaku berhasil diamankan. Satuan Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengamankan pelaku F (13) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin, 29 Januari 2024.

Korban telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Baca Juga: APK Marak di Pohon Langkat, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sindir Bawaslu dan KPU

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menegaskan Polres Langkat serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F. Walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," tegas AKP Rajendra.

Baca Juga: Pelaku Cabul Anak di Rumdis Wakil Bupati Langkat, Ditangkap di Yogyakarta

Sebelum menangkap tersangka, tambah AKP Rajendra, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Lanjutnya menegaskan, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah