Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

- 3 Januari 2024, 16:26 WIB
Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri
Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Buntut dari aksi pengeroyokan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap anak Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati, membuat LBH Pemuda Indonesia menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Rizal Ramli Tutup Usia, Ganjar Kenang Ekonom Istimewa, Mahfud Sebut Sahabat Seperjuangan

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum terpaksa dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.

"Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Elang Mulia Meunasah (Anak Polisi Ipda Irwan Samson Polda Riau) dan Hasan Anis (anak Anis Naji Pengusaha Malang dan Jakarta) dengan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota," jelas Saad.

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizal Ramli Tutup Usia

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

"Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa," cerita Saad.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah