Poldasu Tetapkan Nasir sebagai Tersangka Pidana Penipuan Penggelapan

- 27 November 2023, 19:48 WIB
Markas Besar (Mabes) Polda Sumut
Markas Besar (Mabes) Polda Sumut /

DETAKSUMUT.ID - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan Nasir warga Jl STM Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Informasi ini diperoleh media dari Pelapor Andi Syuhada, melalui Penasehat Hukum Darwin Nababan, SH pada Senin sore, 27 November 2023.

Status tersangka Nasir itu sebut Darwin Nababan, setelah pihak pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan kliennya No: LP/B/2011/XI/SPKT/Polda Sumut, tanggal 22 Nov 2022. Dan penetapan tersangka lewat SP.Status/341/XI/2023, Direskrimum tanggal 15 September 2023.

Baca Juga: Kepala SMK Stabat Langkat Blokir Kontak Wartawan, Ditanya Perkembangan Pengutipan Sumbangan Komite

Diinfokan juga oleh Darwin Nababan tersangka telah dipanggil lewat panggilan pertama tanggal 16 Nov 2023 untuk dimintai keterangan pada 20 Nov 2023, namun belum hadir tanpa alasan yang sah. Terhadap laporan kliennya yang merasa dirugikan
Rp.4,2M dalam pekerjaan proyek pembangunan lanjutan SMAN 1 Plus Besitang. Dan pelapor mempercayai tersangka, yang mengaku dirinya (Nasir), adalah orang kepercayaan mantan Gubsu Edy Rahmayadi.

Baca Juga: Sekjen MN KAHMI : Menuju Kongres yang Berkualitas

"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kita terima No. B/2654/Direskrimum tanggal 22 Nov 2023, penyidik akan melakukan pemanggilan ke II. Sebagai Penasehat Hukum Pelapor. Andi Syuhada, kita berharap Nasir dapat hadir untuk didengar keteranganya," tutup Darwin Nababan, SH.(fitri)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x