Kepala SMK Stabat Langkat Blokir Kontak Wartawan, Ditanya Perkembangan Pengutipan Sumbangan Komite

- 27 November 2023, 19:42 WIB
Kepala Seksi (Kasi) SMK Cabang Dinas Pendidikan Stabat Syafruddin dan Kepala Sekolah memanggil Oknum Ketua Komite, Wakasek dan diduga Bendahara SMK Negeri 1 Stabat (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi (Kasi) SMK Cabang Dinas Pendidikan Stabat Syafruddin dan Kepala Sekolah memanggil Oknum Ketua Komite, Wakasek dan diduga Bendahara SMK Negeri 1 Stabat (Foto: Istimewa) /

DETAKSUMUT.ID - Kepala Sekolah Murti Khairani Lubis memblokir Whatsapp wartawan. Detaksumut.id mencoba konfirmasi ulang takait tindak lanjut dan sanksi yang diberikan kepada Ketua Komite dan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Stabat yang diduga melakukan pengutip sumbangan kepada siswa tidak mampu.

Detaksumut.id mempertanyakan ulang tindaklanjut pemanggilan serta sanksi yang diberikan kepada Ketua Komite, Wakil Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Stabat, namun Kepala Sekolah Murti Khairani Lubis telah memblokir Whatsapp Wartawan, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Sekjen MN KAHMI : Menuju Kongres yang Berkualitas

Sebelumnya diberitakan, Cabang Dinas Pendidikan Stabat Sudah Panggil Ketiganya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat (Wilayah II) Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) SMK Syafruddin dan Kepala Sekolah Murti Khairani Lubis memanggil oknum Ketua Komite Junaidar Arianto, Wakil Kepala Sekolah Jaidun Turnip serta berinisi TR diduga bendahara SMK Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat.

"Jadi, sudah saya panggil, kemudian meminta kepada Ketua Komite, saya minta bukti undangan rapat, mana notulennya, apa dasar kalian melakukan pungutan, daftar hadir, sudah saya minta semua ini," kata Syafruddin saat dimintai konfirmasi Detaksumut.id, Senin, 23 Oktober 2023.

Ada Pengutipan Kepada Siswa Syafruddin mengakui ada pengutipan kepada siswa tidak mampu. Ia mengklaim hanya satu siswa tidak mampu yang dikutip.

Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Putri Hijabfluencer Jabar 2023 Galang Donasi untuk Palestina

"Jadi ada satu yang harus diperbaikinya, yaitu yang orang tuanya tidak mampu," sebutnya.

Dia menegaskan, yang boleh kalian naikan itu hanya kelas X (sepulu), sementara yang tidak boleh dinaikan kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas). Syafruddin memerintahkan kepada Ketua Komite, Wakasek dan Bendahara untuk mendata ulang siswa-siswi yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah