Firli Bahuri Dalam Sehari: Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malamnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

23 November 2023, 09:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

DETAKSUMUT.ID - Dua hal bertolak belakang terjadi pada Ketua KPK Firli Bahuri dalam sehari. Siangnya, ia menerima penghargaan bagi KPK dari Kementerian Keuangan terkait pencegahan korupsi. Sedangkan malamnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Keseruan Presiden Bermain Bola di Papua, Sempat Jadi Penyerang dan Cetak Gol

Firli Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan 

Dikehltahuo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Anugerah Reksa Bandha. Penghargaan khusus diberikan dengan kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Penghargaan tersebut diterima langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Firli Bahuri sempat mengacungkan jempol sambil berjalan menuju atas panggung.

"Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada... Selamat kepada KPK," kata MC dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Berupa Pemerasan SYL

Anugerah Reksa Bandha diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai apresiasi tahunan kepada para pemangku kepentingan terpilih yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, serta menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik dan memanfaatkan jasa lelang negara.

Sebenarnya, ketika menerima penghargaan tersebut, Firli Bahuri sedang menjadi sorotan karena sedang terseret kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di saat yang bersamaan, ia juga sedang diperiksa Dewas KPK dugaan pelanggaran etik buntut pertemuan dengan SYL.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Melawan Segala Bentuk Korupsi

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dengan Pemerasan SYL

Benar saja, Malam harinya, Ketua KPK Firli Bahuri tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.

Baca Juga: Relawan Ganjar Keberatan Kades Dukung Capres - Cawapres: Jangan Coba-coba Melanggar Peraturan

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 November 2023.

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Juga: TKD Prabowo - Gibran Kabupaten Sijunjung Terbentuk, Ketua Syahril Syamra dan Sekretaris Syafrizal

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," pungkasnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler