Relawan Ganjar Keberatan Kades Dukung Capres - Cawapres: Jangan Coba-coba Melanggar Peraturan

- 22 November 2023, 21:29 WIB
Perangkat dan kepala desa deklarasi dukungan ke Prabowo-Gibran. Bawaslu ingatkan sanksi terkait netralitas.
Perangkat dan kepala desa deklarasi dukungan ke Prabowo-Gibran. Bawaslu ingatkan sanksi terkait netralitas. /

DETAKSUMUT.ID - Ketua Relawan Pusat Advokasi Pembelaan Ganjar For Presiden 2024 Nusantara M. Taufik Umar Dani Harahap menyebutkan keberatan kepala desa dukung mendukung Calon Wakil Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden
(Cawapres) pada Pilpres 2024.

Meskipun sejumlah peserta yang berhadir tidak mendukung melalui ucapan atau tulisan di atas kertas. Akan tetapi diduga menggunakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kepala desa tidak boleh dukung mendukung Capres!/Cawapres karena melanggar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, hal ini dikarekan kepala desa dan perangkat desa mendapatkan APBN dan APBD," jelas Taufik kepada Detaksumut.id di Medan, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: TKD Prabowo - Gibran Kabupaten Sijunjung Terbentuk, Ketua Syahril Syamra dan Sekretaris Syafrizal

Kemudian, lanjut alumni Fakultas Hulum USU itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, sambungnya, pemerintah mengubah Pasal 81 pada ayat 1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Baca Juga: Wali Kota dr Susanti Dukung Penuh Panitia Natal Oikumene dan Anak Sekolah Minggu Kota Siantar Tahun 2023

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah