Pj Gubernur Sumut: Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria, Momentum Rumuskan Langkah Strategis

- 6 Juni 2024, 15:31 WIB
Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menghadiri Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo No 1, Kecamatan Medan Timur, Medan, Kamis (6/6).
Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menghadiri Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo No 1, Kecamatan Medan Timur, Medan, Kamis (6/6). /

Ketiga, reforma agraria tidak akan berhasil tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. Program-program pendukung seperti pelatihan, akses pemodalan dan pendampingan harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan. 

“Keempat, terkait pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program reforma agraria berjalan sesuai rencana. Sistem monitoring yang baik akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi secara cepat dan tepat,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengatakan, sudah melakukan tiga kali penunjukkan lokasi objek di daerah. Pada tahun 2022, objek yang dipilih adalah aset dari Pangdam atau Kodam yang terletak di Tuntungan dengan luas 1.000 hektare. Menurut data dari Kementerian Keuangan, dari jumlah tersebut 700 hektare milik TNI dan 300 hektare milik masyarakat. 

“Ini sudah kita lakukan identifikasi dan pemetaan dan sudah selesai, tinggal penyelesaian mana punya masyarakat,” katanya. 

Kemudian pada tahun 2023, ada tiga lokasi objek yang ditetapkan yakni di Simalungun, Toba, dan Medan. Untuk di Toba, ada sekitar 2.500 warga yang tanahnya bermasalah dan sudah diselesaikan. Kemudian BPN melakukan lakukan identifikasi dan iventarisasi. 

“Harusnya tahun ini diterbitkan sertifikat melalui redistribusi tanah. Ternyata masih ada masalah, ketika dilakukan sosialisasi hanya sebagian masyarakat yang datang. Objek kedua, kita melakukan join survei Danau Toba dengan BWS. Yang ketiga, kita melakukan penataaan masyarakat pesisir di Belawan dalam rangka kegiatan reforma agraria," kata Askani.

Pada tahun ini, objek yang ditetapkan adalah di Kabupaten Sedangbedagai (Sergai). Ada HGU yang sudah berakhir pada tahun 2012. Luasnya lahannya 499 hektare. Izin yang dikeluarkan adalah usaha tambak. Namun karena tambak tidak berpotensi, dilakukan perubahan menjadi sawit. 

“Sayangnya perubahan peruntukan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin perubahan komoditi. Karena tidak ada perubahan maka lahan tersebut tercatat sebagai tanah terlantar, meski sudah ditanami sawit,” jelasnya. 

Dari luas 499 hektare, seluas 100 hektare masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah 499 hektare, ada 174 hektare yang dikalim sekelompok masyarakat, bahwa itu tanahnya. Kemudian ada lagi dari penggarap lain. 

“Objek inilah yang kita kawal sampai akhir tahun ini. Menurut saya urusan hak atas tanah bukan semata-mata urusan BPN, tapi urusan kita semua. Urusan Pemda, kelautan, kehutanan, ayo duduk bersama," pungkasnya. 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah