PMII Sumut Dukung Pemko Medan Terapkan E - Parking

- 7 April 2024, 13:29 WIB
PMII Sumatera Utara
PMII Sumatera Utara /

DETAKSUMUT.ID, MEDAN - Pemerintah kota Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai tanggal 02 April 2024. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, Tarmizi merespon hal positif tersebut.

"Bahwasanya kita harus mendukung Program Pemko Medan dalam memberlakukan pembayaran parkir di Kota Medan tidak lagi dengan cara konvensional atau tunai tetapi dengan menggunakan sistem Elektronik Parking ( e - Parking). Sehingga uang masyarakat yang selama ini membayar dari sektor parkir sepenuhnya masuk ke PAD Kota medan," ujar Tarmizi kepada Media di Medan, (7/4/2024).

Lanjut Tarmizi, pastinya masyarakat akan mendukung kebijakan yang ditunggu - tunggu ini.

"Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Muhammad Bobby Afif Nasution berani membuat kebijakan yang kita anggap agak ekstrem, tetapi kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam sektor parkir yang kita pantau selama ini banyak terjadi keributan atau kesalahan pahaman antara jukir dan masyarakat," imbuhnya.

Tarmizi juga mengajak kepada masyarakat kota medan, seluruh elemen lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung Program Pemko Medan terapkan e - Parking. Karna kebijakan ini bentuk keberpihakan pemko Medan kepada masyarakat.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis telah menyampaikan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah