Masa Tenang Pemilu di Langkat, Masih Ada APK Caleg Ini Terpasang di Pohon

- 12 Februari 2024, 11:09 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024, masih terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif terpasang dan terpaku di pohon Jalan Wonosari dan Jalan Lintas Nasional Kelurahan Perdamaian serta Stabat Baru Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal itu, berdasarkan pantauan Detak Sumut, Senin pagi, 12 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Langkat Supriadi saat dikonfirmasi belum memberikan balasan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumut, Taufik Umar Dani Harahap menanggapi surat permohonan Bawaslu Langkat yang ditujukan kepada Plt Bupati Langkat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung 11-13 Februari 2024.

Menurutnya Bawaslu Langkat tidak perlu keluarkan surat permohonan.

"Tak perlu Bawaslu Kabupaten Langkat membuat surat permohonan pada Plt Bupati Langkat dalam penertiban APK Paslon Pilpres 2024 dan Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta DPD RI, hal berdasarkan pasal 278 Jo pascal 492 UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Taufik di Medan, Minggu, 11 Februari 2024.

Selanjutnya, sambungnya, diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, kata Taufik, masih terkait penertiban APK tersebut diatur pada Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Karena surat Bawaslu tersebut itu hanya berlaku ke dalam dan tidak mengikat keluar (pemerintah, dan kontestan pemilu)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah