Pj Wako Padang Panjang dan Pj Wako Pariaman Dilantik

- 13 Oktober 2023, 11:42 WIB
Pj Wako Padang Panjang dan Pj Wako Pariaman Dilantik Gubernur Sumbar.
Pj Wako Padang Panjang dan Pj Wako Pariaman Dilantik Gubernur Sumbar. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Padang Panjang Sonny Budaya Putra dan Pj Wako Pariaman Roberia resmi dilantik Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Diketahui sebelum keduanya dilantik sebagai Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Panjang. Sedangkan Roberia, sebelumnya berstatus sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Dukungan Gibran Cawapres Prabowo Mengalir dari Partai Gerindra di Sumbar

Kedua Pj Walikota yang dilantik tersebut diharapkan bisa menjaga koordinasi dan komunikasi secara internal mau pun dengan pemerintahan pusat dan provinsi.

"Sebagai Pimpinan pada Pemerintah Provinsi Sumbar, saya perlu mengingatkan saudara Penjabat Wali Kota, untuk senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi secara harmonis dengan semua jajaran, baik internal, lintas instansi dan dengan seluruh pemangku kepentingan, tidak terkecuali dengan Gubernur, Wakil Gubernur, beserta jajaran Pemprov Sumbar," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sambung Mahyeldi, Penjabat Wali Kota selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana Kepala Daerah Definitif, juga diberi tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, serta ikut menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan masing-masing.

Baca Juga: Gibran Masuk Kandidat Cawapres Prabowo, Dua Tokoh Gerindra Asal Sumbar Ini Berikan Pandangan

"Dengan beban tanggung jawab tersebut, tentu saja Penjabat Wali Kota yang ditunjuk adalah orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan," katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Wali Kota, walaupun sementara, tentu bukanlah hal yang mudah untuk ditunaikan. Namun demikian, komitmen yang terkandung dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, harus direaliasikan dalam mengarungi masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah