KASN Tanggapi Masalah Netralitas Kadis Pendidikan Langkat Terkait Anaknya Caleg

- 23 September 2023, 13:00 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi S.
Spanduk Fitrah Suriadi S. /Detaksumut/Rahim/

"Namun pencopotan atau penggantian dapat dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dan tentu saja itu tidak mudah atau prosesnya panjang," kata Mualimin.

Baca Juga: Xtrim Medan akan menggelar Event Trail Adventure Terbesar Se - Sumut

Jadi, sambungnya, wewenang Plt Bupati jauh lebih sedikit ketimbang Bupati definitif. Inilah mungkin yang membuat seorang kepala dinas diduga 'seenaknya' sendiri tanpa khawatir ditegur atau disanksi pencopotan oleh Plt Bupati.

Soal dugaan Kadis Pendidikan Langkat menggunakan jabatan untuk memenangkan anaknya. Hal itu tidak boleh dilakukan, lebih baik Kadis Pendidikan Langkat mundur dari jabatannya.

"Sedangkan, seorang kepala dinas yang terindikasi membantu anaknya yang caleg menggunakan pengaruh politik untuk meraih suara dan dukungan merupakan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan, maka harus dikritisi oleh masyarakat," kata pengurus MN KAHMI itu.

Mualimin mengingatkan, jangan sampai perangkat negara digunakan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pengamat Politik meminta Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk netral sebelum dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum dan Pilkada serentak 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN "bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".

Apabila ASN tidak netral, maka akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.

"Jadi tidak menggunakan jabatan demi kepentingan yang dilarang untuk kepentingan pribadi, anak dan keluarga. Ya, harus bijak dalam konteks menggunakan jabatan, siapapun itu, bukan hanya kepala dinas, anak bupati pun, ketika itu tidak boleh dan dilarang sehingga melanggar, itu harus dihindari," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Dr Ujang Komaruddin MSi, Kamis, 14 September 2023.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah