Mafia Gas LPG Menjamur di Asahan, Alwi Hasbi Minta Polres Berantas dengan Serius

- 30 Agustus 2023, 17:29 WIB
Alwi Hasbi Silalahi.
Alwi Hasbi Silalahi. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Alwi Hasbi Silalahi Tokoh Pemuda Sumatera Utara dan juga Mantan Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara meminta polres asahan gerak cepat untuk memberantas mafia gas LPG yang sangat menjamur dan sudah terang-terangan di kabupaten asahan. Aktifitas mafia Gas LPG 3 Kg di  daerah Kabupaten Asahan menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 Kg atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Alwi Hasbi melihat polres asahan tidak serius dalam memberantas mafia gas LPG yang sangat terang-terangan dan seakan-akan menantang dalam melancarkan kegiatan yang sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum kabupaten asahan.

"Kegiatan mafia gas di asahan ini sudah terang-terangan, kami sebagai masyarakat meminta pada kapolres asahan untuk segera melakukan tindakan kepada para mafia gas yang beredar," tegas Alwi pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: 5 Calon Kuat Juara Liga Champions Eropa 2023-2024, Ada Nama AC Milan Pemilik 7 Gelar Juara

Katanya, merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tambahnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah