Wali Kota dr Susanti Membuka Pembahasan Rancangan Perwa Tata Naskah Dinas dan Perwa Kode Klasifikasi Arsip

- 25 Agustus 2023, 11:59 WIB
Wali Kota dr Susanti Gelar dan Buka Rancangan Perwa Tata Naskah Dinas dan Perwa Kode Klasifikasi Arsip
Wali Kota dr Susanti Gelar dan Buka Rancangan Perwa Tata Naskah Dinas dan Perwa Kode Klasifikasi Arsip /

DETAKSUMUT.ID - Penyeragaman tata Naskah Dinas dan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pada penulisan, penggunaan ruang atau lembar Naskah Dinas, Spesifikasi Informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.

Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA ketika membuka kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023. Jumat Pagi (25/08/2023) di Ruang Serba Guna Kota Pematang Siantar.

Lanjut Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan, "kami menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini, karena melalui acara ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi saudara-saudara terkait tata naskah dinas yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip yang Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujarnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Naskah Dinas disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran, terang Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA seraya mengatakan bahwa Tata Naskah Dinas merupakan pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan," tuturnya.

"Sedangkan Kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip, dimana kode klasifikasi arsip menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip," terangnya.

Keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, merupakan pedoman bagi perangkat daerah untuk mewujudkan kode klasifikasi arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi sistem pemerintahan, dan mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan.

Dalam kesempatan itu , dr Susanti Dewayani SpA mengharapkan saudara-saudara untuk serius mengikuti kegiatan ini dan memahami seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber khususnya terkait tata naskah dinas dan penggunaan kode arsip yang baik dan benar, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di setiap perangkat daerah.

"Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat bagi perbaikan tata naskah dinas dan penggunaan kode klasifikasi arsip di Kota Pematang Siantar, guna terwujudnya Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi, Farhan Zamzamy SH melaporkan, bahwa Pelaksanaan Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah