Pengelolaan Arsip Efektif, Wali Kota dr Susanti Canangkan Pemusnahan Arsip Retensi 10 Tahun di 11 OPD

- 22 Agustus 2023, 13:09 WIB
Wali Kota dr Susanti Saat Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi 10 Tahun
Wali Kota dr Susanti Saat Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi 10 Tahun /

DETAKSUMUT.ID - Guna menciptakan Tata Kelola Arsip Yang Efektif dan Efesien, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A mencanangkan Program Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemko Siantar yang memiliki Retensi dibawah 10 Tahun Penyusutan  Arsip Sebagai Strategi mewujudkan Akuntabilitas dan menyelamatkan Arsip Statis Tahun 2023, di ruang serba guna Bappeda. Selasa, (22/8/2023).

Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A mengatakan pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Perwa no 43 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan arsip telah mengatur pemusnahan arsip untuk efektifitas pengelolaan kearsipan.

"Meningkatnya jumlah arsip akan berpengaruh pada sarana dan prasara serta waktu pengarsipan maka untuk efektifitas kita perlukan pemusnahan," katanya.

Pada kesempatan ini, kata dr Susanti, saya ucapakan terimakasih kepada Dinas Arsip serta 10 OPD yang telah melaksanakan pemusnahan Arsip.

"Adapun OPD yang melakukan Pemusnahan saat ini Bagian Umum dan UKPBPJ, Kec Siantar Utara, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas PP KB, Dinas  Koperasi UMKM, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Pariwisata, Dinas Kominfo, Kepada Dinas yang belum agar dapat berkordinasi dengan Dinas Arsip," terang Wali Kota.

"Arsip sangat penting, saat ini kita memiliki atensi khusus untuk mendorong OPD Untuk melaksanakan pemusnahan arsip," imbuhnya.

Article - PR CMS"Arsip itu merupakan peradaban suatu daerah kita melihat arsipnya. Arsip juga memiliki Momentum Sejarah dan ternyata Sejarah Kota Pematang Siantar ada di Arsip Nasional," ungkap dr Susanti.

"Di Arsip Pematang Siantar juga ada ruangan Audio Visual, kita saat ini sedang mengumpulkan Pelaku Pelaku Sejarah. Bahwa Peradaban dan Kemajuan Suatu Daerah dapat dilihat dari Kearsipannya," tandas dr Susanti.

Kepala Dinas  Arsip dan Perpustakaan Hamzah Fansuri Damanik, SSTP.MSi melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 dan PP No 28 Tahun 2012, Perwa No 43 Tahun 2021.

"Maksud dari kegiatan ini yakni untuk mewujudkan efisiensi Perawatan Biaya Arsip untuk mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai dengan tata kelola," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah