KSPSI Sumut Laporkan Pengabaian Surat Disnaker Oleh PT SPMN ke Holding

- 26 Juli 2023, 03:44 WIB
KSPSI Sumut Laporkan Pengabaian Surat Disnaker Oleh PT SPMN ke Holding
KSPSI Sumut Laporkan Pengabaian Surat Disnaker Oleh PT SPMN ke Holding /Detaksumut/Ismail/


DETAKSUMUT.ID - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Utara mengadukan dugaan pengabaian surat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut terkait surat resmi anjuran hasil pertemuan Tripartit antara perusahaan, pekerja dan pemerintah.


Adapun dugaan tersebut, bahwa PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) dianggap telah mengabaikan Surat Resmi berupa anjuran mengembalikan nama Rio Affandi Siregar agar kembali bekerja di perusahaan tersebut, dimana sebelumnya menerima PHK sepihak, per tanggal 27 Januari 2023.


Dalam pengaduan ke Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) tersebut, KSPSI Sumut menyebutkan pihaknya telah menerima afiliasi Serikat Pekerja PT SPMN (SP-SPMN), dimana Rio Affandi Siregar selaku pimpinannya. Dan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, maka organisasi ini memberikan dampingan dalam rangka memperjuangkan pengembalian status Rio sebagai pekerja di PT SPMN.


Surat anjuran dari Disnaker pada 27 Januari 2023 dimaksud, menganjurkan agar pihak perusahaan PT SPMN mempekerjakan kembali pekerja Rio Affandi Siregar. Dilanjutkan dengan pesan agar kedua pihak memberi jawaban secara tertulis atas anjuran dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak surat itu dikeluarkan.


Bahwa menyikapi Surat Anjuran tersebut, Rio Affandi Siregar secara resmi menyatakan setuju terhadap Surat Anjuran tersebut dengan melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.


Namun Ketua KSPSI Sumut, M Yusuf menyayangkan sikap PT SPMN yang hingga enam bulan berlalu, belum memberikan jawaban resmi kepada Disnaker Sumut, apakah setuju atau menolak anjuran tersebut.


"Kami sudah klarifikasi ke pihak Disnaker Sumut, namun belum ada jawaban dari PT SPMN," ujar Yusuf dalam keterangan yang diterima media pada Selasa 25 Juli 2023.


Karena itu, pihaknya menduga PT SPMN telah mengabaikan anjuran pemerintah terkait penyelesaian hubungan industrial yang telah melewati tahapan sesuai proses. Bahkan menurut mereka, perusahaan tersebut dinilai melecehkan Pemerintah, apalagi masih merupakan anak perusahaan BUMN (PTPN III) yang bergerak di bidang kesehatan.


Atas dasar itu, KSPSI menilai bahwa PT SPMN telah sewenang-wenang terhadap Rio Affandi Siregar dengan tidak menjalankan anjuran Disnaker Sumut, sekaligus juga seakan mengkerdilkan peran pemerintah dengan tidak memberikan jawaban resmi atas Surat Anjuran dimaksud.


"Karena itu kami menyurati Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT SPMN untuk dapat mengambil tindakan segera demi terwujudnya kondusifitas di lingkungan perusahaan," sebutnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah