Menantu Presiden Jokowi Digugat Satu Triliun oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis

- 25 Juli 2023, 11:58 WIB
Bobby Nasution.
Bobby Nasution. /Detaksumut/Ismail Marzuki /

DETAKSUMUT.ID - Walikota Medan Bobby Nasution digugat oleh seluruh ahli waris Gedung Warenhuis alm. Dalip Sigh Bath yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) untuk membayar ganti kerugian kerugian immatriel atau sejumlah yang patut menurut hakim sesuai tanggal pendaftaran hari Senin, 03 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 522/Pdt.G/2023/PN Mdn sebagai Tergugat I dan Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat II dan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayar ganti kerugian matriel kepada Penggugat beserta seluruh ahli waris alm. Dalip Sigh Bath yaitu sebesar Rp. 6.913.000.000,-(enam milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah) di Pengadilan Medan.

Gugatan bermula saat menantu Presiden Jokowi itu akan melakukan revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di kawasan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku tak tahu terkait gugatan tersebut usai rapat paripurna di DPRD Medan

"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," kata Bobby Nasution, Senin 24 Juli 2023.

Walikota Medan mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Ia bersama DPRD Medan tidak akan melepaskan aset Pemkot Medan ke manapun

"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga asset Pemko Medan. Dan asset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah