Lawan Institute Desak Kepala Kantor BPN Langkat Copot Anak Buahnya yang Intimidasi Wartawan

4 April 2024, 07:21 WIB
Kantor BPN Langkat /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat M Alwy mencopot jabatan oknum Kepala Seksi II Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Anak buahnya itu, diduga mengintimidasi wartawan Detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com Abdul Rahim Daulay usai mewawancarai Edi terkait 5 Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kepala Kantor BPN Langkat harus mencopot anak buahnya, karena diduga intimidasi dan menghalangi wartawan yang meliput, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Direktur LAWAN Institute Muhammad Mualimin SH MH saat dimintai tanggapannya di Jakarta, 4 April 2024.

Menurutnya, jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa BPN Langkat tidak transparan, mencurigakan, atau musuh bagi pers sebagai saluran informasi publik.

Persoalan ini menjadi perhatian publik, mengapa oknum ini meminta wartawan menghapus rekaman, ada apa ini? Hal ini jika tidak diberi tindakan tegas atas sikap oknum itu, dinilai bisa mencederai kebebasan pers di Langkat.

"Itu bukan insiden sepele, karena diduga menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2 tahun atau denda Rp500 juta. Jadi, oknum pegawai BPN tersebut harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi tegas dari internal," kata Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.

Wartawan merekam sebagai pegangan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan akurat kepada masyarakat.

"Setiap pejabat publik atau pegawai negeri yang sudah tahu orang yang bertanya adalah wartawan, maka dengan sendirinya dianggap tahu pernyataannya untuk konsumsi publik. Jadi soal ucapan direkam, divideokan, atau ditulis, itu bukan masalah. Itu hanya metode cara kerja peliputan sang wartawan," sambungnya.

Yang paling penting, tambahnya, pejabat yang diwawancara sudah tahu melalui perkenalan dan ID Pers bahwa yang ada di depannya adalah jurnalis yang bekerja untuk kepentingan informasi publik.

"Jadi tidak boleh pejabat meminta rekaman dihapus, karena itu sudah menjadi properti pers dan memaksa penghapusan dokumen wawancara adalah bagian dari kekerasan, pengancaman, intimidasi, dan upaya menghalangi kerja pers. Itu jelas pidana dan melanggar hukum," jelas Mualimin yang juga Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Muhammad Mualimin SH MH

Sebelumnya diberitakan, Edi selaku Kepala Seksi Bagian II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat sempat meminta wartawan Detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay untuk menghapus rekaman setelah dikonfirmasi soal Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Usai diwawancarai, Edi pun marah meminta wartawan menghapus rekaman.

Detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.

Wartawan Detaksumut.id, Abdul Rahim Daulay ingin bertemu dengan Kepala Kantor BPN Langkat dan bagian Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi, Senin, 1 April 2024.

"Saat saya datang dan masuk ke kantor BPN Langkat sekitar pukul 14.00 WIB, saya sudah minta izin dengan Satpam dan menunjukan id card pers saya, ingin konfirmasi tentang 5 warkah SHM, saya diarahkan ke bagian informasi. Saya pun sudah minta izin dengan bagian informasi, terus bagian informasi memanggil Security (Satpam) dan Security pun meminta id card pers saya, untuk dibawa dan diberi tahu kepada Edi. Namun, saya tidak kasi. Akhirnya, Satpam memfoto Id Card pers saya," kata Rahim.

Sekitar satu jam menunggu, ungkapnya, pukul 15.00 WIB, baru ditemui Satpam dan memberikan tanda pengenal untuk masuk ke ruangan dan dibawa ke kantin kantor BPN Langkat.

"Saya dibawa Satpam masuk keruangan dan saya disuruh menunggu di kantin BPN Langkat. Setelah 5 menit saya menunggu, Edi pun datang dan saya mengenalkan diri dengan Edi bahwa saya dari Detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com ingin konfirmasi tentang 5 SHM, saya meletakan Handphone di atas meja.
akhirnya saya pun wawancarai Edi dengan tatap muka (berhadapan)," kata Rahim.

Di akhir wawancara Rahim mengucapkan terima kasih atas waktunya. Anehnya, Edi meminta Wartawan Detaksumut.id menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan Detaksumut.id datang ke kantor BPN Langkat lagi.

"Yang tadi kau rekam kan atau tidak, kau harus minta izin, kau hapus lah itu," kata Edi dengan nada marah.

"Pers, kalau kau ingin mewancarai aku, kau minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku," kata Edi.

Sambil jalan menuju ruangannya, Edi pun berkata kasar. Ia meminta Rahim tidak datang lagi ke kantornya.

"Kau tidak boleh begitu, minta izin dulu, jahat kali kau. Jangan kau datang lagi nanti ya dek. Kalau kau datang lagi gak soor lagi aku. Kau merekam tidak ada apa mu," kata Edi.

Para wartawan pun mendatangi Kantor ATR/BPN Langkat untuk bertemu dengan Edi pada Selasa, 2 April 2024. Namun sayangnya, Kepala Seksi Bagian II tersebut tak menemui Wartawan, ditunggu lebih kurang 30 menit.

Saat ditanya kepada salah seorang sekuriti mengatakan, jika Edi sedang salat Zuhur. Walhasil, wartawan pun meninggalkan lokasi Kantor ATR/BPN Langkat.***

Editor: Wandi R

Tags

Terkini

Terpopuler