Henri Subiakto: Palti Didzolimi Dengan Kekeliruan Penerapan UU ITE

22 Januari 2024, 18:56 WIB
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE /Detaksumut/Dok. Istimewa /

 

DETAKSUMUT.ID - Henri Subiakto menyebut Palti didzolimi dengan kekeliruan penerapan UU ITE. Palti Hutabarat didzolimi ketika dijerat dengan pasal penyebaran hoax, dan juga dikenakan pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ini menunjukkan polisi keliru dan salah dalam kasus ini karena tidak memahami norma pasal, maupun cara kerja sistem elektronik.

Katanya, Pasal 32 ayat (1) yang digunakan menahan Palti itu berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Sanksi pasal ini 8 tahun.

Pasal 32 ini merupakan larangan terhadap perbuatan pidana yang sasaran atau objeknya adalah informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Baca Juga: Delapan Pilar Penting Peningkatkan Kualitas Pendidikan di Sumbar menyambut Bonus Demografi 2045

"Misal kita punya informasi elektronik atau data yang disimpan di sistem informasinya bank karena ada uang yang kita simpan, lalu ada orang tanpa hak dengan cara apapun mengubah, mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, menyembunyikan informasi milik kita itu, maka kita akan dirugikan. Contoh seperti itu yang dilindungi pasal 32 UU ITE," katanya.

"Contoh lain, saya punya tulisan di laptop yang akan saya terbitkan jadi buku. Tiba-tiba komputer saya diretas, tulisan itu diubah, dipindah, dihapus dan lain lain, maka saya dirugikan oleh perbuatan peretas tersebut. Itulah yang dilindungi pasal 32 UU ITE," tambahnya.

"Jadi harus ada informasi milik orang lain yang diubah sehingga merugikan pemilik informasi. Pemilik bisa pribadi, bisa perusahaan, bisa juga publik. Tapi yang diubah adalah informasi elektronik asli yang dimiliki yang ada dalam sistem elektronik mereka," lanjutnya.

katanya, Pasal 32 itu dibuat oleh pembuat UU untuk melindungi informasi elektronik dari perbuatan jahat peretas yg memang berbahaya dan bisa sangat merugikan, maka sanksi hukumannya tinggi.

"Beda lagi dengan perbuatan orang yang ngeshare atau repost informasi yang ada di medsos atau hasil kiriman seseorang. Perbuatan repost, ngeshare itu tidak mengubah informasi elektronik asli milik orang lain yang ada di perangkat sistem elektronik mereka. Makanya tidak masuk kriteria kejahatan atau perbuatan pidana yang objeknya informasi elektronik," ucapnya.

"Ketika kita copy paste, ngeshare, repost informasi yang ada di medsos, informasi asli yang dimiliki orang lain (yang tersimpan di gadget orang lain) tidak berubah. Yang terjadi adalah bertambahnya informasi serupa yang merupakan hasil copy atau hasil repost," ucapnya.

"Kita ngeshare atau kirim foto ke HP teman, maka foto yang ada di HP kita tetap ada, kemudian muncul foto yg sama di HP yang kita share. Itu bukan perbuatan dilarang, karena tidak mengubah informasi aslinya yang tetap tersimpan," ucapnya.

"Sesungguhnya kerja sistem elektronik di dunia maya saat kita ngeshare data, foto, dll, informasi asli yg ada di perangkat kita tidak berubah. Yang dilarang UU ITE itu adalah yang mengubah informasi elektronik asli yang kita miliki, yang kita simpan di komputer kita, atau hp kita tanpa sepersetujuan kita," ujarnya.

Menurutnya, kalau Palti ditersangkakan mengubah informasi elektronik, maka polisi harus menunjukkan informasi elektronik milik siapa yang diubah Palti? Dimana informasi asli yg sudah diubah itu? Dari Sistem Informasi mana data itu diubah?

Jadi mentersangkakan ada informasi elektronik milik seseorang atau publik diubah, itu tidak bisa berdasar, apa yang tampak di medsos.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Langkat Jalan Santai dan Joget Gemoy, Donny Setha: Prabowo yang Cinta Tanah Air Pasti Menang

Katanya, informasi elektronik yang beredar di medsos adalah hasil copy, hasil salinan dari sistem kerja komunikasi digital. Atau hasil kreasi orang terhadap informasi yang lalu lalang di medsos. Memang yang lalu lalang itu ada yang berubah durasinya. Ada juga yang ditambahi tulisan, atau ditambah narasi. Tapi itu semua yang lalu lalang di medsos itu bukan informasi elektronik asli yang dimiliki orang lain atau publik.

"Informasi yang asli adanya di perangkat elektronik (atau sistem elektronik) yang dimiliki oleh seseorang dan tersimpan di perangkat elektronik yang tidak berubah kecuali diretas oleh seseorang," katanya.

ia mengatakan informasi asli yang ada di sistem informasi (komputer/HP) inilah yang dilindungi UU ITE pasal 32. Pasal ini berisi norma yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan keberadaan maupun keteraksesan (availability or accessibility) informasi elektronik asli yang dimiliki seseorang, atau perusahaan, maupun publik.

"Prinsipnya hanya orang yang punya hak yang dapat mengakses informasi yang tersimpan itu. Termasuk hanya orang yg punya hak yang boleh mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan informasi elektronik atau data yang tersimpan tersebut," ujarnya.

"Kalau informasi atau data itu sudah dishare atau dikirim ke orang lain atau ke medsos, informasi elektroniknya ya sudah tidak menjadi informasi milik pribadi seseorang. Bukan lagi objek pasal 32 UU ITE," lanjutnya.

Adapun, katanya, maksud larangan ”Mengubah” (alteration) adalah melakukan modifikasi terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik asli atau original yang ada di sistem elektronik milik orang lain.

”Menambah” (addition) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik asli menjadi lebih banyak dari informasi atau dokumen yg seharusnya sebelum diubah.

”Mengurangi” (reduction) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi lebih sedikit dari aslinya atau yang seharusnya.

”Melakukan transmisi (mentransmisikan) ” adalah mengirimkan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik, hingga membuka kerahasiaan.

“Merusak” (deteriorating) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi tidak dapat berfungsi, digunakan, atau ditampilkan sebagaimana mestinya.

”Menghilangkan” (deletion) adalah membuat data atau informasi menjadi tidak ada atau tidak bisa diakses lagi dengan cara menghapus file (delete) dari folder awal atau dari recycle bin.

”Memindahkan” adalah menempatkan informasi atau Dokumen Elektronik dari tempatnya semula ke tempat lain. Misal dengan menggunting (cut) satu file dari suatu folder dan menempatkannya (Paste) di dalam file lain.

”Menyembunyikan” (surpressing) adalah tindakan yang dapat menghalangi atau memutuskan ketersediaan data, sehingga orang yg berhak mengakses kesulitan mencari atau menemukan data.

Baca Juga: Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Perbuatan-perbuatan itulah yang dilarang oleh pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan semua itu tidak dilakukan oleh Palti Hutabarat. Inilah contoh, norma UU ITE dipahami secara keliru oleh penegak hukum, lalu dipakai menjerat perbuatan yang tidak relevan dengan tujuan dan makna norma hukum yang dimaksud,' katanya.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler