Pengadilan Tinggi TUN Medan Mentahkan Banding Bupati Deli Serdang Atas Gugatan dr Ade Budi Krista

19 Januari 2024, 22:05 WIB
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Pasca Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kalah dan mengajukan banding pada 8 Agustus 2023 yang lalu atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Register Perkara Nomor: 38/G/2023/PTUN MDN yang mengabulkan Gugatan dr Ade Budi Krista.

Diketahui saat ini berdasarkan laman Direktori Putusan MA RI https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeb5e55c2eccf4823e313633383339.html

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan melalui Register Nomor:132/B/2023/PT.TUN/Mdn, pada musyawarah 18 Januari 2024 oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan yaitu Simon Pangondian Sinaga SH selaku Ketua, Herman Baeha SH MH dan Dra Marsinta Uli Saragih SH MH selaku Hakim Anggota yang pada amarnya menguatkan Putusan tingkat pertama tersebut atas Gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krista.

Baca Juga: Tawuran di Belawan Sering Terjadi, Pengamat Hukum Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang resmi menggugat Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke PTUN Medan pada tanggal 3 Maret 2023.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum dr Ade Budi Krista yaitu Advokat Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Advokat Ramadianto SH menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan itu.

"Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada Klien kami," tutur Redyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Teddy Alfonso: Transformasi Digital Industri Kreatif Sumatera Barat Perlu Mendapat Perhatian Serius

Atas putusan PTTUN ini, Redyanto yakin Bupati Deli Serdang yang menjabat saat ini kami nilai sangat cerdas berwibawa yaitu H M Ali Yusuf Siregar lebih arif bijaksana, dan taat hukum atas putusan ini.

"Insya Allah, ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang," kata Doktor Redyanto Sidi sebagaimana terdahulu disampaikan Klien kami dr Ade yang menegaskan bahwa 'Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade telah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun'.

Foto dr. Ade bersama tim dinkes pada saat menerima penghargaan nakes teladan dari Kemenkes RI Tahun 2022.

Diungkapkannya, dr ade adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kabupaten Deli Serdang yang dimasanya Dinas Kesehatan Deli Serdang pernah meraih 7 (tujuh) jenis penghargaan dari BPJS. Dan saat ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dijabat oleh keponakan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sejak 15 Mei 2023.

Baca Juga: Panwascam Koto VII Selesai Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Nama-nama Terpilih

"Kembali saya tegaskan bahwa yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dari Ashari Tambunan yang sewenang-wenang dan tidak prosedur serta tidak berdasarkan fakta hukum, karena selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI). 

"Bahkan ditangan dr Ade Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid-19, semua Puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya," beber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Baca Juga: Komitmen Dema BEM UIN IB Mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Sumatera Barat

Redyato bersama Kliennya mengucapkan terima kasih kepada Mejelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini.

"Terima kasih Yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan," tutur Redyanto. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler