DETAKSUMUT.ID - Rekapitulasi suara nasional pemilihan presiden di 36 dari 38 provinsi Indonesia telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI pada Selasa, 19 Maret 2024.
Sisanya ada 2 provinsi yang belum ter rekapitulasi yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Rekapitulasi dua provinsi tersebut direncanakan akan digelar besok pagi, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 36 Provinsi Telah Disahkan KPU RI, Tinggal 2 Provinsi Lagi !!
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat carter pada malam ini.
"Nanti malam pukul 22:00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan mencarter pesawat," ujarnya pada Selasa, 19 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Papua dan Papua Pegunungan Belum Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024
Idham memastikan dua provinsi di ujung timur Indonesia itu akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari terakhir, yakni Rabu, 20 Maret 2024.
"Nanti diinformasikan lagi," ujarnya.