KPU Kemungkinan Besar Tetapkan Hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret

- 20 Maret 2024, 02:27 WIB
Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

DETAKSUMUT.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan besar akan menetapkan hasil pemilu pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 36 Provinsi Telah Disahkan KPU RI, Tinggal 2 Provinsi Lagi !!

Anggota KPU RI August Mellaz menyebut tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu, 20 Maret.

"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujarnya seperti dikutip Infopublik.id.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno.

"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Papua dan Papua Pegunungan Belum Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024

Pemilu 2024 sendiri meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah