Menuju 45 Hari Tahapan Kampanye, Bawaslu Inhil Kembali Sampaikan Pesan untuk Patuhi Rambu-rambu

- 9 Januari 2024, 18:12 WIB
Rahmaddian.
Rahmaddian. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

"Diharapkan untuk kita bersama menjaga persatuan bangsa, tidak melakukan muatan materi kampanye yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merongrong kerukunan masyarakat hingga mendelegitimasi proses Pemilu dan mengancam disintegrasi bangsa," katanya.

Baca Juga: PSI Sumbar Siap Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran dan Optimis Raih SKSD

"Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Dihimbau untuk sama-sama menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum di setiap tahapan demi terselenggaranya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah