Riki Minarsah: Menanti Strategi Kampanye Apakah Masih Cara Jadul atau Kreatif

- 23 November 2023, 17:19 WIB
Riki Minarsah
Riki Minarsah /Detaksumut / Dok. Istimewa/


DETIKSUMUT.ID - Beberapa hari lagi kita akan memasuki masa kampanye dalam aturan PKPU no 15 th 2023, masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 Sampai 10 Februari 2024.

Banyak metode kampanye yang bisa di lakukan oleh peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye, mulai pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran bahan kampanye sampai pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan kegiatan lain nya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Baca Juga: Kemenag Binjai Apresiasi Guru RA, Program Kerja Sangat Padat Walaupun Pendapatan Sedikit

Riki Minanrsah pengamat politik Kabupaten Sijunjung, menjelaskan bahwa Sijunjung termasuk pemilih yang cukup banyak berdasarkan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung jumlah pemilih di kabupaten Sijunjung sebanyak 172.882. Sejatinya jumlah pemilih yang sangat potensial dan sangat menentukan bagi para calon legislatif untuk memenangkan kompetisi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat.

"Kalau kita berpedoman pada partisipasi pemilih pada pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih untuk pemilu 2019 di kabupaten Sijunjujg adalah 81%" terangnya

Baca Juga: AMC LBH Ansor Memberikan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

Riki menjelaskan dengan jumlah pemilih 172.882, besar kemungkinan ada sekitar 140 ribuan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 pastinya bisa lebih.

"Nah, menarik sekali dengan jumlah pemilih yang potensial Untuk memenangkan kompetisi pemilu 2024 bagi para caleg ada beberapa hal menarik yang mesti kita tunggu dari para caleg pada saat kampanye nanti" tutur mantan Bawaslu Kabupaten Sijunjung

Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti buka Rapat Konsultasi II Penyusunan Dokumen RDTR dan KLHS


Kemudian Riki memaparkan bahwa metode kampanye yang akan dilakukan oleh peserta pemilu khususnya para caleg dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Apakah masih memakai cara jadul, atau metode kampanye yang lebih kreatif karena dalam PKPU no 15 2023 diperbolehkan melakukan metode kampanye dalam bentuk lain nya selama tidak melanggar larangan kampanye.

"Metode ini yg belum banyak di lakukan oleh para caleg,baik di tingkat kabupaten, provinsi ataupun dintingkat pusat"jelasnya

Baca Juga: Firli Bahuri Dalam Sehari: Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malamnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi


Sejogjanya, metode kampanye akan sangat menentukan hasil akhir,apakah metode nya tepat secara efektif dan efisien,dan tujuan pendidikan politik kepada pemilih tercapai.

"Sekali lagi,kita menuggu cara kreatif para caleg dalam melakukan metode kampanye dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.yg mana output nya nanti berdampak kepada keterpilihan caleg itu sendir" tandasnya

Editor: Fadhlur Rahman Ahsas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah