Spanduk Caleg Milik Anak Kadis Pendidikan Langkat di Kanopi Mesjid Akhirnya Dicopot

- 20 September 2023, 21:15 WIB
Ketua PAN Stabat Muslim memegang spanduk yang dilepas dari tiang Kanopi Mesjid Asy Syakirin Kelurahan Kwala Bingai Stabat
Ketua PAN Stabat Muslim memegang spanduk yang dilepas dari tiang Kanopi Mesjid Asy Syakirin Kelurahan Kwala Bingai Stabat /Detaksumut.id/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Akhirnya dicopot spanduk bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut) XII Binjai-Langkat, Fitrah Suriadi S yang talinya terikat di tiang Kanopi Mesjid Asy Syakirin Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu, 20 September 2023.

Fitrah merupakan anak Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi.

Dilihat Detaksumut.id foto yang diterima, tampak Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Stabat Muslim mengenakan topi, baju kaos berkerah warna merah, celana jeans dan pakai sepatu. Ketua PAN Stabat membuka tali spanduk yang terikat di tiang Kanopi Mesjid Asy Syakirin.

Hal itu dibenarkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Stabat Torkis Dalimunthe.

Baca Juga: Pengamat Politik: Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk 'Sadar Diri' Anaknya Caleg Sumut XII

Panwascam Stabat pernah menganalisa dan mengundang pengurus PAN Stabat. Memang benar spanduk itu terpasang di lokasi yang tidak boleh berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU.

"Setelah kami Panwaslu Kecamatan Stabat mengkaji dan mengundang pengurus Partai yang bersangkutan ternyata memang spanduk tersebut di pasang di tempat yang dilarang oleh undang-undang Pemilu dikarenakan talinya terikat di tiang kanopi masjid," kata Torkis.

Oleh karena itu, lanjut Torkis, Panwascam menghimbau kepada pengurus partai yang bersangkutan untuk memindahkan spanduk tersebut ke tempat yang tidak dilarang Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: PAN Langkat Sudah Ingati Caleg, Menunggu Bawaslu Copot Spanduk di Kanopi Mesjid

Tak hanya itu, Panwascam juga himbau seluruh partai politik untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku pada saat sosialisasi ini.

"Kami juga menghimbau kepada Partai peserta Pemilu di tingkat kecamatan agar tetap memperhatikan Undang-Undang Pemilu dalam Sosialisasi Partai Politik," tegasnya.

Tali spanduk yang terikat di tiang Mesjid dipindahkan agar
Tali spanduk yang terikat di tiang Mesjid dipindahkan agar

Sementara itu, Ketua PAN Stabat Muslim menyebutkan spanduknya bukan dicopot/cabut.

"Melainkan spanduk yang diikat di tiang kanopi mesjid kita alihkan (hanya yang diikat di kanopi mesjid saja, ikatan yang lain tetap)," kata Muslim saat dimintai konfirmasi detaksumut.id.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bacaleg 'Bandel' yang Tak Turunkan Spanduk di Mesjid, Belum Jadi DPRD Sudah Begini

Panwascam memanggil PAN Stabat agar tidak mengingkat spanduk di tiang Kanopi Mesjid.

"Tadi kita dipanggil Pawanslu untuk tidak mengikat spanduk di kanopi mesjid. Kita pun enggak tau kejadiannya. Kalau gak dikabari Pawanslu Stabat," jelasnya.

Sebelum melepas tali spanduk di tiang Kanopi Mesjid tersebut, sambungnya, Ia meminta izin dengan Bacaleg DPRD Sumut Fitrah. "Tadi kita sudah izin sama Calek Fitra," pungkasnya.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah