Tak hanya itu, Panwascam juga himbau seluruh partai politik untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku pada saat sosialisasi ini.
"Kami juga menghimbau kepada Partai peserta Pemilu di tingkat kecamatan agar tetap memperhatikan Undang-Undang Pemilu dalam Sosialisasi Partai Politik," tegasnya.
![Tali spanduk yang terikat di tiang Mesjid dipindahkan agar](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/09/20/1379678093.jpeg)
Sementara itu, Ketua PAN Stabat Muslim menyebutkan spanduknya bukan dicopot/cabut.
"Melainkan spanduk yang diikat di tiang kanopi mesjid kita alihkan (hanya yang diikat di kanopi mesjid saja, ikatan yang lain tetap)," kata Muslim saat dimintai konfirmasi detaksumut.id.
Baca Juga: Pengamat Sebut Bacaleg 'Bandel' yang Tak Turunkan Spanduk di Mesjid, Belum Jadi DPRD Sudah Begini
Panwascam memanggil PAN Stabat agar tidak mengingkat spanduk di tiang Kanopi Mesjid.
"Tadi kita dipanggil Pawanslu untuk tidak mengikat spanduk di kanopi mesjid. Kita pun enggak tau kejadiannya. Kalau gak dikabari Pawanslu Stabat," jelasnya.
Sebelum melepas tali spanduk di tiang Kanopi Mesjid tersebut, sambungnya, Ia meminta izin dengan Bacaleg DPRD Sumut Fitrah. "Tadi kita sudah izin sama Calek Fitra," pungkasnya.***