THN AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP, Minta Semua Komisionernya Diberhentikan

28 Februari 2024, 10:13 WIB
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) /ANTARA/Dokumentasi DKPP/

 

DETAKSUMUT.ID - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). THN AMIN menganggap Bawaslu tidak transparan dan netral terkait dua aduan yang diajukan ke lembaga tersebut.

Pihak pelapor yang juga anggota THN AMIN, Reza Izfadhilla Zen mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan dua laporan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang ditampilkan melalui laman www.pemilu2024.kpu.go.id.

Reza menuturkan aduan dari pihaknya tersebut tidak didaftarkan oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Namun, dalam surat pemberitahuan yang diterima THN AMIN, tidak dijelaskan syarat materil yang dianggap tidak memenuhi syarat itu. Lantaran sikap Bawaslu tersebut, THN AMIN melaporkan lembaga itu ke DKPP RI.

Baca Juga: Program Prabowo-Gibran Ini Disorot Dunia, Bakal Perlebar Defisit Anggaran

"Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi," kata Reza dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 hari setelah kajian awal selesai," jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materil yang diperlukan agar aduan bisa tetap lanjut.

Ia menilai Bawaslu tidak terbuka dan transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional.

Baca Juga: Jokowi Akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Besok

"Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Reza mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 051/02-27/SET-02/II/2024 dan nomor 052/03-27/SET-02/II/2024 pada Selasa sore, 27 Februari 2024 yang diserahkan langsung oleh THN AMIN.

"Betul sudah kami laporkan tadi sore. Kalau bukti mohon maaf belum bisa kita kasih," kata Reza saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pj Bupati Faisal Hasrimy Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan Al Quran di Langkat

Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN AMIN Muhammad Akhiri mengatakan bahwa terdapat banyak kesalahan maupun keanehan pada Sirekap KPU sehingga perlu dilaporkan ke Bawaslu.

"Dengan tidak diprosesnya dua laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan," ujarnya.

"Kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat," kata Reza melanjutkan.***

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler