Temui Kemenkeu RI, Wali Kota Pematangsiantar Upayakan THR dan Gaji ke-13 ASN Guru

- 19 Maret 2024, 18:11 WIB
Temui Kemenkeu RI, Wali Kota Pematangsiantar Upayakan 50 Persen THR dan Gaji ke-13 ASN Guru
Temui Kemenkeu RI, Wali Kota Pematangsiantar Upayakan 50 Persen THR dan Gaji ke-13 ASN Guru /

DETAKSUMUT.ID - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Kepala BPKPD, Kabid Paudikdas Simon Trimanto Tarigan, menghadiri Rapat Konsultasi Tatap Muka antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Penyaluran Tambahan DAU TA 2023 untuk Pembayaran 50% THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah dari APBD TA 2023.

Selasa, 19 Maret, 2024, Pertemuan berlangsung di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Lantai 3 Gedung Radius Prawiro, Jl Dr Wahidin no. 1 Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Rapat Tim DJPK Agus Krisyanto didampingi Asep, Agus, Hermanto, dan Arif Firmansyah.
 
Kegiatan Rapat berlangsung dengan Perkenalan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA berserta jajaran.

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar memperhatikan kesejahteraan bagi ASN Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik dan pengajar anak-anak bangsa, yang perlu diperhatikan kesejahteraan dan semangatnya.

Kemudian, Kaban BPKPD Pematangsiantar Arri Sembiring dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga menjelaskan perihal kronologis singkat.

Tim DJPK mengatakan bahwa Akan ada rencana pengusulan agar kekurangan pembayaran TA 2023 dapat tertampung pada anggaran TA 2024.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah