Terminal BBM Jenu Bocor, Pengacara Ranggalawe Minta Pertamina Tanggung Jawab

- 19 Juni 2024, 07:36 WIB
Muhammad Mualimin SH MH (kanan)
Muhammad Mualimin SH MH (kanan) /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Minggu lalu, hampir dua ribuan warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengungsi dan ketakutan karena Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Fuel Tuban milik PT Pertamina Patra Niaga bocor dan mengeluarkan bau gas bahan bakar yang berbahaya.

Kejadian yang sudah kesekian kalinya tersebut jelas menciptakan trauma, kecemasan, dan kerugian baik materi maupun nonmateri. Bahkan belasan orang dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas. Namun kabar terbaru yang disampaikan Kepala Desa Tasikharjo, Damuri, warganya sama sekali belum mendapat kompensasi dan pertanggungjawaban perdata dari PT Pertamina Patra Niaga.

Menanggapi belum adanya itikad baik tersebut, Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin, SH., MH, mengecam keras lambatnya PT Pertamina Patra Niaga mengakui kesalahannya dan bertindak tanggung jawab kepada ribuan korban yang terdampak.

Baca Juga: Pengacara Publik Minta Kejari Tuban Sikat Habis Koruptor Di Bumi Ranggalawe

Menurut Advokat kelahiran Rengel, Tuban ini, insiden bocornya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Fuel Tuban milik PT Pertamina Patra Niaga yang terjadi beberapa kali terindikasi mengandung pidana dan faktanya telah timbul kerugian nyata yang diderita masyarakat.

''Pasal 360 KUHP jelas mengatakan siapapun yang lalai menyebabkan oranglain sakit, celaka, atau menderita, itu diancam pidana. Maka pimpinan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban kalau wilayah operasi PT-nya menimbulkan celaka bagi orang lain,'' kata Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Selain itu, jelas Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) ini, pihaknya juga mengingatkan PT Pertamina Patra Niaga tentang isi pasal dalam KUH Perdata dimana pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan memberikan uang penggantian atau kompensasi.

''Pasal 1365 KUH Perdata jelas menyatakan Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Maka masyarakat harus menuntut haknya guna mendapat pemulihan yang layak dan adil,'' ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Publik Minta Polres Tuban Tegas ke Pesilat Gemar Rusuh

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah