Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya

- 25 Desember 2023, 12:20 WIB
Poster Rekruitmen Pengawas TPS
Poster Rekruitmen Pengawas TPS /Dok : Bawaslu/

Terakhir, untuk pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan pada 22 Januari 2024. Serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada 24 Januari s.d 7 Februari 2024.

Baca Juga: Gibran Tampil Memukau di Debat Cawapres, PSI Yakin Prabowo Gibran Menang di Sumbar

Untuk persyaratan pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024 berikut syarat yang harus dimiliki oleh calon pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah