Dukung Perjuangan Palestina, MUI Jelaskan Makna Boikot Produk Israel

- 30 November 2023, 08:53 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat bicara tentang boikot produk Israel di Kantor MUI, Jakarta, baru-baru ini.(mui.or.id)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat bicara tentang boikot produk Israel di Kantor MUI, Jakarta, baru-baru ini.(mui.or.id) /

DETAKSUMUT.ID, JAKARTA - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar sosialisasi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang "Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina", yang bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, pada hari Rabu (29/11/2023).

Kegiatan sosialisasi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tersebut diisi oleh Kiai Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah MUI) dan Prof. Asrorun Ni’am Sholeh (Ketua Majelis Ulama Bidang Fatwa) yang dihadiri oleh para pimpinan ormas Islam yang tergabung di Mejelis Ulama Indonesia dan masyarakat umum.

Pada kesempatan ini, Cholil Nafis menjelaskan tentang panggilan iman dan kemanusiaan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan palestina.

"Bahwa pokok isi fatwa adalah soal wajibnya mendukung perjuangan Pelestina dan haram hukumnya mendukung agresi Israel," kata Kiai Cholil seperti yang diterima media online nasional Detaksumut.id, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, kontek anjuran meninggalkan atau memboikot produk-produk Israel dan sekutunya adalah dalam hal dukungan kemanusiaan bagi yang teraniaya di Gaza dan sekitarnya.

"Bahkan sekiranya ada di antara kita yang mampu melakukan penghentian teknologi dan IT Israel untuk mencegah serangannya, tentu itu baik dan jadi bagian dari upaya perdamaian di Palestina," terangnya.

Dirinya menyebut, siapapun yang sudah jelas-jelas mendukung Israel, maka jangan dipakai dan jangan dibeli produk-produknya karena itu telah memodali dan menguatkan pihak Israel yang anti kemanusiaan dan keadilan serta menyerang anak-anak tak berdoa dan perempuan.

"Demi dorongan keimanan dan solidaritas kemanusiaan, mari kita dukung perjuangan kemanusiaan di Palestina," tandasnya menutup pernyataan.

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah