Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar

25 Desember 2023, 15:04 WIB
Bawaslu Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. /malangkota.bawaslu.go.id

DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Saat ini, timeline perekrutan pengawas TPS sudah memasuki tahap sosialisasi. Nantinya bagi calon pengawas TPS bisa mendaftar pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024 dengan menyiapkan berbagai berkas syarat pendaftaran.

Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya

Bagi calon pelamar pengawas TPS, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan ketika pendaftaran nanti:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

A. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan.

B. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

C. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

D. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

E. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga: Universitas Ekasakti Sebut Tudingan Jual Beli Ijazah Bohong

F. Surat pernyataan bermaterai yang meliputi:

    1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    2) Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia) 

    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    5) Bersedia bekerja penuh waktu.

    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih

    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon

3. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di sekretariat panwaslu kecamatan setempat atau kantor kelurahan/desa/nagari.

Baca Juga: Feri Mukli: Gibran Simbol Politik Bagi Anak Muda

Waktu Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Diketahui, pembentukan pengawas TPS tersebut sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari 19 s.d 31 Desember 2023.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas sendiri akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Diwaktu yang sama juga dilaksanakan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

Sementara itu, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2024.

Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, masa tanggapan/masukan masyarakat akan dilaksanakan pada 10 s.d 21 Januari 2024.

Baca Juga: Ketua Kaderisasi PW GP Ansor Sumbar Resmi Buka PKD GP Ansor di Kota Payakumbuh

Untuk proses wawancara calon pengawas TPS tersebut akan dilaksanakan pada 2 s.d 17 Januari 2024.

Untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilakukan pada waktu 18 s.d 19 Januari 2024. Sementara itu, pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19 s.d 21 Januari 2024.

Terakhir, untuk pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan pada 22 Januari 2024. Serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada 24 Januari s.d 7 Februari 2024.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler