Polisi Langkat Amankan 32 Kg Ganja, Masyarakat Diharapkan Bersatu Lawan Narkotika

- 20 Januari 2024, 15:46 WIB
Tiga orang diamankan bersama barang bukti
Tiga orang diamankan bersama barang bukti /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara mengamankan 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH.

Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Kamis, 18 Januari 2024.

Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto beserta anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," kata Rajendra.

Polres Langkat menghimbau seluruh elemen masyarakat kerja sama dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. "Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," kata Rajendra.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan peredaran narkoba di sekitar, maka beri tahu kepada polisi.

Penangkapan ini, tambahnya, merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah