Bersama Wali Kota Siantar dr Susanti, Senam Massal dan Sosialisasi Pengawasan serta Pemberantasan Cukai Ilegal

- 2 Desember 2023, 12:21 WIB
Wali Kota Siantar dr Susanti Senam Massal dan Sosialisasi Pengawasan, Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Wali Kota Siantar dr Susanti Senam Massal dan Sosialisasi Pengawasan, Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal /

DETAKSUMUT.ID - Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat dengan Senam Massal, Sabtu (2/12/2023) di Lapangan Parkir Pariwisata.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama perwakilan pimpinan Bea Cukai Pematang Siantar, Taufiq Hidayat, dan Ketua Kormi Kota Pematang Siantar Aprial M Rizaldi Ginting SH, serta seluruh Pengurus Kormi, para Pimpinan OPD, Camat dan Lurah, dan diikuti 250 orang lebih, terdiri dari para pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga masyarakat umum lainnya Kota Pematang Siantar.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya, menyampaikan sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembaku, serta sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

Lanjut dr Susanti Dewayani SpA menerangkan bahwa "Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Pematang Siantar tetap mendapatkan dana alokasi DBHCHT, yang akan dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakkan Hukum dan Bidang Kesehatan.

Menurut Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, DBH-CHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. DBH –CHT ini digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial serta kegiatan sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai.

dr Susanti Dewayani SpA menyambut baik kegiatan Senam Massal ini, selain momentum untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," Juga bagian dari upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan terkait cukai, khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan cukai pada rokok ilegal. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan ciri khas tertentu, termasuk rokok, menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA juga menyampaikan, selama tahun 2023 Pemerintah Kota Pematang Siantar beserta OPD dan stake holder terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea Cukai Perwakilan Pematang Siantar, telah melaksanakan operasi sebanyak 22 kali di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar, dan dapat menyita sebanyak lebih kuran lima ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai, sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp. Rp. 213.346.000,-, ucapnya.

Selain itu Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA mengharapkan kegiatan ini dapat terus berkelanjutan, selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti Olahraga Senam dan Hiburan, juga sekaligus untuk mendapatkan informasi terkait dengan cukai tembakau, dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau melalui Senam Massal ini. Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami betul apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga kita dihadapkan secara langsung soal bertransaksi yang benar dengan menghindari rokok ilegal serta memilih rokok yang legal dan aman, dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Pematang Siantar dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.

Sementara itu Ketua Kormi Kota Pematang Siantar Aprial M Rizaldi Ginting SH dalam sambutannya yang di sampaikan Sekretaris Kormi Yowanda mengatakan dengan mengembangkan budaya olahraga masyarakat Indonesia dengan Visi Sehat Gembira Bugar Luar Biasa, ucapnya seraya menerangkan bahwa Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) merupakan pengemban amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional berfokus pada Olahraga Rekreasi Masyarakat dan sebagai mitra pemerintah dalam rangka memfasilitasi dan mediasi serta memotivasi dunia olahraga serta bertanggung jawab terhadap olahraga rekreasi masyarakat, seperti yang telah kita laksanakan senam bersama tadi, senam ada berbagai macam seperti senam erobik, dan tadi juga di tampilkan senam aerobic cardio boxing, ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen,SH melaporkan bahwa Pelaksanaan Senam Bersama dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Di Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terkait peredaran rokok ilegal serta sanksi yang diterapkan kepada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok Ilegal di Kota Pematang Siantar.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah