Pejabat FDK Diam dan Ini Ceramah Digitalisasi WR I UIN SU kepada Pelapor Kasus Penghinaan

- 9 September 2023, 14:46 WIB
UINSU.
UINSU. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID – Kasus Dugaan Pencemaran nama baik serta penghinaan pada Muhammad Fikri oleh Pejabat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumut (FDK UINSU) berinisial AAA, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dengan nomor STTLP/3010/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada Kamis, 7 September 2023.

Tim detaksumut.id telah melakukan konfirmasi (8/9/2023) ke AAA terkait Apa kira2 tanggapan Bapak terkait sdh di LPkan di Poltabes Medan oleh Fikri ?, hingga berita ini dinaikkan tidak dibalas oleh beliau alias diam.

Baca Juga: Bawaslu RI Gandeng Justitia Training Center dalam Lahirkan 606 Mediator Bawaslu Kabupaten/Kota

Kasus pelaporan fikri terhadap AAA menjadi perhatian banyak pihak termasuk Wakil Rektor (WR) I UIN SU Azhari Akmal Tarigan dengan ceramah di era modern (digitalisasi) Via WhatApps ke pelapor kemudian dikirimkan ke tim detaksumut.id. Beliau menyampaikan perlunya hidup dengan damai, penuh persaudaraan, saling memaafkan, tak ada guna hidup dipenuhi kemarahan, dendam dan rasa marah..merenunglah adinda..

“Sekasar apapun perlakuan orang, maafkanlah...itu lebih baik...jangan sampai arang habis besi binasa, saya baru menerima laporan, adinda melaporkan saudara sendiri. Saudara sesama kader Muhammadiyah. Mari kita tatap masa depan bersama teman-teman dengan saling membesarkan," ujar Azhari Akmal Tarigan seperti dikutip tim Detaksumut.id pada Sabtu, 9 September 2023.

WR I UIN mencoba untuk menenangkan kasus ini ke fikri dan memohon maaf sebagai senior. “Adindaku, Apa yang hendak adinda cari sebenarnya. Maafkan abang mu ini adinda...belum bisa membawa adinda...namun percayalah, perhatian tak pernah putus...memang perlu kesabaran," katanya.

“Sebagai pemimpin saya merasa gagal adinda....moga ada hikmah," tutupnya. (Tim Detaksumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x