Pengacara Pidana Komentari Maraknya Penipuan Skema Ponzi

- 3 September 2023, 12:38 WIB
Muhammad Mualimin SH MH
Muhammad Mualimin SH MH /Detaksumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Beberapa bulan belakangan publik dihebohkan dengan berita tertangkapnya dua wanita kembar bernama Rihana-Rihani yang dituduh melakukan penipuan dengan cara pre-order iPhone yang merugikan 18 korban senilai Rp35 miliar.

Metode penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani yaitu skema Ponzi, sebenarnya sudah biasa dipakai para penipu dalam dunia bisnis. Bahkan skema ini sudah berusia 100 tahun lebih sebagai cara penipuan berkedok bisnis dan perdagangan yang dimulai di Amerika Serikat oleh Charles Ponzi pada 1920 an.

Pengacara Pidana, Muhammad Mualimin SH MH, menjelaskan, bahwa skema Ponzi memiliki beberapa unsur, di antaranya dimulai dari kebohongan, tidak memiliki komoditas/barang, memiliki barang tapi hanya sebagai kedok, harga barang dibeli pakai uang orang lain dibilangnya harga miring, dan keuntungan yang diberikan kepada korban sesungguhnya uang korban itu sendiri.

Baca Juga: Pengacara Pidana Komentari Maraknya Aksi Penipuan Dalam Jual Beli

Katakanlah si A membuka penawaran investasi/bisnis dengan janji per bulan keuntungannya 30 persen tanpa perlu tahu usaha bisnisnya apa, bahkan pemilik uang tidak perlu ikut kerja, cukup duduk saja di rumah.

Misalnya si B sudah setor Rp10 Juta ke A, bulan pertama B mendapat Rp3 Juta tanpa perlu kerja dan ikut berusaha. Bulan kedua B mendapat Rp3 Juta lagi. Lalu si A mengatakan ''Apa saya bilang, bisnis sama saya mah enak. Anda tinggal setor uang, tiap bulan dapat keuntungan 30 persen, sedangkan uang investasi anda masih utuh. Maka ayo tambah lagi investasinya, mari tingkatkan!''.

''Jadi sebenarnya yang 30 persen, uang Rp3 Juta yang didapat si B uangnya dia sendiri. Jadi ucapan bahwa Rp10 Juta masih utuh itu bohong alias hoax. Maka kalau si B misalnya menambah investasi jadi Rp100 Juta, atau Rp500 Juta, pasti si A akan kabur dan menyembunyikan uangnya. Tidak mungkin dia akan memberikan keuntungan, karena pemberian Rp30 persen di awal itu untuk memancing korban agar percaya dan meningkatkan jumlah investasi,'' kata Mualimin kepada DetakSumut.id di Jakarta, Minggu, 3 September 2023.

Baca Juga: Masalah Judi di Langkat, Ampera: Kalau Mau Membasmi Penyakit Masyarakat, Harus Tuntas Sampai ke 'Bekingnya'

Pengurus MN KAHMI itu menjelaskan, pihaknya mengakui banyaknya korban berjatuhan akibat penipuan skema Ponzi dikarenakan menggiurkannya janji keuntungan yang cepat, tinggi, dan tanpa disertai susah payah mengelola bisnis atau perdagangan.

''Orang Indonesia ini kan kadang gampang ditipu, karena mudah tergoda keuntungan cepat dan besar tapi sebenarnya tak masuk akal. Bagaimana mungkin bisa investasi untuk sesuatu yang tidak tahu bisnisnya apa, barangnya bagaimana, sistemnya seperti apa, bahkan risikonya pun tidak dijelaskan. Orang kita pikirannya keuntungan cepat tanpa tahu uang itu sebenarnya untuk apa, dari mana, dan kenapa bisa dapat untung terus. Itu semua bohong dan permainan atur tempo waktu,'' ujarnya.

Praktik bisnis skema Ponzi ataupun Multi Level Marketing (MLM), ucap Mantan Ketua Umum HMI Al Azhar itu, jelas bagian dari metode penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Gara-gara Kulit Bentol Digigit Nyamuk, Pengacara Protes ke Pj Gubernur DKI Jakarta

''Yang menawarkan investasi pasti tidak akan menunjukkan barangnya apa atau cara kerja bisnisnya bagaimana. Dia hanya menampung uang, memutarnya, mengalihkanya, dan membagikan sebagiannya ke investor. Tidak pernah ada bisnis yang jelas di sana. Untuk sampai ketahuan dan timbul kerugian, itu hanya tunggu waktu. Itulah makanya investor rentan ditipu dan dananya digelapkan. Untuk itu harus segera lapor polisi,'' pungkasnya.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah