Tersangka “DS” Pintu Masuk KPK dan Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Proyek 2,7 Triliun Rupiah di Sumut

- 20 Juli 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

DETAKSUMUT.ID - Tersangka “DS” adalah mantan Dirut PT. Waskita Karya (Persero) yang ditangkap Kejagung RI dalam kasus korupsi Waskita Beton. Dan beredar kabar D diduga juga memberi suap kepada 3 broker dan Kepala OPD Provinsi Sumut untuk meloloskan KSO Waskita SMJ Utama.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi untuk memeriksa 3 broker L, S, W, dan Kepala OPD yang terlibat proyek Rp 2,7T di Sumut. Keterangan mantan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sangat bisa menjadi pintu masuk dugaan korupsi dan suap deal KSO senilai Rp 10 miliar ke broker, dan Rp 3 miliar ke Kepala OPD Provsu tersebut," ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SH, SPd kepada wartawan di Medan, Rabu 19 Juli 2023.

Proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun yang tidak ada dalam APBD tahun 2022, kata Hasanul, telah menjadi beban mental bagi masyarakat Sumatera Utara yang tak ingin terulang kembali seperti kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Indikasinya sangat terlihat, proyek multi years jalan dan jembatan ini terkesan sangat dipaksakan untuk tetap dilaksankan, meski tanpa payung hukum tidak ada, dan hanya bermodalkan MoU 2 pimpinan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani dengan Gubsu.

"Makanya kita Minta KPK dan Kejagung berkolaborasi menangani dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun, dan dugaan suap KSO yang melibatkan broker L, S, dan W. Kepala OPD yaitu Bappeda, BPKAD, PUPR, BPBJ, DPRD, dan lainnya," tandas Hasanul Arifin Rambe.

Sedangkan sampai saat ini, masih banyak jalan dan jembatan yang belum dikerjakan, apalagi selesai. Sementara BPK RI Perwakilan Sumut telah menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 14,5 miliar sesuai hasil pemeriksaan tahun 2022. (IM)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah