Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Ilegal, Dua Orang Ditangkap

- 18 Juli 2023, 16:34 WIB
Polres Sijunjung berhasil mengamankan truk membawa kayu ilegal.
Polres Sijunjung berhasil mengamankan truk membawa kayu ilegal. /Fauzaki/Detaksumut /

DETAKSUMUT.ID - Polres Sijunjung berhasil mengamankan truck tronton bernopol BK 8742 VA karena kedapatan membawa kayu ilegal jenis papan sebanyak 23 kubik dengan tujuan Riau, di Jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Senin dinihari 17 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan penangkapan berawal saat anggota Kepolisian melakukan kegiatan patroli rutin pada hari Senin, dinihari.

“Disaat Patroli, salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat, merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jorong Parit Rantang, Nagari, Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya kepada media di ruang kerjanya, Selasa 18 Juli 2023.

Pada saat kendaraan diberhentikan, lanjutnya, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang 5 Meter.

Saat diperiksa, sopir truck menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Menemukan ini, petugas langsung mengamankan sopir KAB (38) dan kernek truck BBB (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah