10 Petahana  Lolos.  Ini Nama-Nama  30 Caleg  yang  diperkirakan   Lolos  menjadi  Anggota  DPRD  Paluta

- 22 Maret 2024, 12:00 WIB
 Kantor DPRD Paluta
Kantor DPRD Paluta / Lidiyawati Harahap/Fiksumnews foto

 

 

 

DETAKSUMUT.ID- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan telah selesai Kemudian  dilanjutkan secara  berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) .

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Paluta  diadakan selama  3 hari  yang dimulai pada tanggal 29 Februari - 2 Maret 2024 di aula Hotel Sapadia Gunungtua.

Dalam  Rapat pleno terbuka rekapitulasi Perolehan  dan penghitungan suara akan diperoleh  data  perolehan suara sah pada  masing- masing peserta  pemilu.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan perolehan suara  yang   menggunakan metode sainte lague. Metode  yang sama  pada Pemilu 2019 silam.

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Penentuan perolehan kursi ditentukan dengan rumusan suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Berdasarkan rumusan tersebut, melakukan perhitungan berdasarkan data berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Paluta tahun 2024.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah