DETAKSUMUT.ID- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan telah selesai Kemudian dilanjutkan secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) .
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Paluta diadakan selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 29 Februari - 2 Maret 2024 di aula Hotel Sapadia Gunungtua.
Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi Perolehan dan penghitungan suara akan diperoleh data perolehan suara sah pada masing- masing peserta pemilu.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan perolehan suara yang menggunakan metode sainte lague. Metode yang sama pada Pemilu 2019 silam.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Penentuan perolehan kursi ditentukan dengan rumusan suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Berdasarkan rumusan tersebut, melakukan perhitungan berdasarkan data berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Paluta tahun 2024.