Mayor Dedi Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan, KontraS Desak TNI Minta maaf kepada publik

- 7 Agustus 2023, 21:03 WIB
Puluhan prajurit TNI menggeruduk Mabes Polrestabes Medan.
Puluhan prajurit TNI menggeruduk Mabes Polrestabes Medan. /Instagram/@medantau.id/

DETAKSUMUT.ID - Viral video puluhan TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menangguhkan penahanan ARH. Mayor Dedi Hasibuan adu mulut dengan Kompol Fathir.

Kedatangan itu mempertanyakan kasus yang menimpa salah seorang tersangka berinisial ARH, dalam kasus pemalsuan surat keterangan lahan di salah satu PT Sumatera Utara. Akhirnya Polrestabes Medan menangguhkan penahanan ARH.

Merespon hal itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) Rahmat Muhammad menyayangkan peristiwa yang dilakukan prajurit TNI.

"KontraS Sumut mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, dengan kekuatan apapun, baik itu dengan nama kehormatan, uang, seragam kepangkatan. Apalagi dengan unjuk kekuatan dari institusi lainnya yakni TNI yang menyeruduk Polrestabes Medan dengan membawa pasukan," tegas Rahmat kepada Detaksumut.id, Senin, 7 Agustus 2023.


Kejadian itu, kata Rahmat, Mayor Dedi Hasibuan tidak paham masalah hukum, siapa pun yang ada di NKRI ini harus taat hukum. 

"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam Bukit BB yang menggeruduk Polrestabes Medan, situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," ujarnya.

Kekuatan TNI itu, lanjutnya, bukan untuk turut andil dalam penegakan hukum (dalih koordinasi), apalagi dengan main seruduk seperti itu, itukan buat malu. Oknum TNI aktif tidak boleh menjadi penasihat hukum. "Mayor Dedi Hasibuan inikan katanya seorang Penasehat Hukum Kodam BB, Kalau main seruduk gitukan, seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum yang ada di tubuh kepolisian," tambahnya.

Penetapan tersangka, tegasnya, penangkapan dan penahanan terhadap ARH adalah upaya paksa berdasarkan kewenangan penyidik, dengan dalih bukti permulaan yang cukup (2 alat bukti). Menurutnya, tersangka dapat ditahan karena diduga berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Mayor Dedi Hasibuan diminta untuk taat hukum yang berlaku di Indonesia. "Hormati sajalah mekanisme hukum yang ada, kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian, ya Prapid saja, tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa, dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," kata dia.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah